Sabtu, 26 November 2011

Status kewarganegaraan anak hasil dari perkawinan campuran yang lahir di Indonesia ( menurut UU No 12 Tahun 2006)

   Pemberlakuan Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, dipandang sebagai kemajuan positif sebab mengakomodasikan tuntutan jaman, terkait dengan mobilitas dan aktivitas “antar manusia antar negara”. Undang-undang tersebut merupakan solusi yang dianggap terbaik untuk memecahkan permasalahan yang rentan dan sensitif yaitu kewarganegaraan seseorang terkait dengan status dan kedudukan hukum anak hasil perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA).
     Di dalam UU tersebut, menerapkan azas-azas kewarganegaraan universal, yaitu asas Ius Sanguinis,  Ius Soli dan Campuran. Artinya, Si anak dapat memilih kewarganegaraan sendiri sesuai dengan apa yang terbaik bagi dirinya. Secara garis besar penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status dan kedudukan anak hasil perkawinan campuran ditinjau dari UndangUndang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, serta menganalisis perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan campuran yang tidak tercatat.
     Berdasarkan hasil penelitian memberikan pokok-pokok kesimpulan yaitu: Pertama, Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI memberikan jaminan kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan campuran. Berdasarkan ketentuan tersebut menyatakan bahwa anak dari hasil perkawinan campuran mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Hak tersebut diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan setelah berusia 18 tahun.
      Kedua, ketentuan yang mengatur untuk memilih kewarganegaraan kepada anak hasil perkawinan campuran diberikan hanya pada anak yang tercatat atau didaftarkan di Kantor Imigrasi. Sedangkan yang tidak terdaftar tidak mendapatkan hak-hak seperti yang dinyatakan dalan UU No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Saran yang dapat diberikan yaitu: Pertama, anak hasil perkawinan campuran hendaknya memanfaatkan ketentuan tersebut untuk melegalisasikan kewarganegaraan sesudah 18 tahun. Kedua, pasangan perkawinan campuran memahami dengan baik ketentuan hukum kewarganegaraan sehingga paham hak-hak dan kewajiban sebagai konsekuensi atas perkawinan yang dilakukan. Ketiga, aparat yang menangani status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran agar melaksanakan ketentuan UU kewarganegaraan secara adil dan tidak diskriminatif. Saran diberikan kepada anak yang tidak tercatat atau belum mengurus kewarganegaraan agar segera mendaftar sebelum tahun 2010.

 Dalam Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006, dijelaskan bahwa:
“Warga Negara Indonesia” adalah :
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perUndangUndangan dan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Wargu Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara
Indonesia.
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh
seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun saat belum kawin.
i. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak
diketahui.
k. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan
kepada anak yang bersangkutan.
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraan dari ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Sedangkan dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2006 dijelaskan
mengenai orang asing, yaitu:
"Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia
diperlakukan sebagai orang asing”

Kesimpulan: Anak adalah subjek hukum yang belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga harus dibantu oleh orang tua atau walinya yang memiliki kecakapan. Pengaturan status hukum anak hasil perkawinan campuran dalam UU Kewarganegaraan yang baru, memberi pencerahan yang positif, terutama dalam hubungan anak dengan ibunya, karena UU baru ini mengizinkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak hasil perkawinan campuran.


UU Kewarganegaraan yang baru ini menuai pujian dan juga kritik, termasuk terkait dengan status anak. Penulis juga menganalogikan sejumlah potensi masalah yang bisa timbul dari kewarganegaraan ganda pada anak. Seiring berkembangnya zaman dan sistem hukum, UU Kewarganegaraan yang baru ini penerapannya semoga dapat terus dikritisi oleh para ahli hukum perdata internasional, terutama untuk mengantisipasi potensi masalah.




Jumat, 18 November 2011

Pelapisan sosial dan aspek-aspek positif dan negatif dari sistem pelapisan sosial

        Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
        Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur. Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
       statifikasi sosial menurut max weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.

Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.

Ukuran kekayaan

Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.

Ukuran kekuasaan dan wewenang

Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.

Ukuran kehormatan

Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.

Ukuran ilmu pengetahuan

Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.


        Gejala naik turunnya status sosial tentu memberikan konsekuensi-konsekuensi tertentu terhadap struktur sosial masyarakat. Konsekuensi-konsekuensi itu kemudian mendatangkan berbagai reaksi. Reaksi ini dapat berbentuk konflik. Ada berbagai macam konflik yang bisa muncul dalam masyarakat sebagai akibat terjadinya mobilitas. 

Dampak negatif

  • Konflik antarkelas
Dalam masyarakat, terdapat lapisan-lapisan sosial karena ukuran-ukuran seperti kekayaan, kekuasaan, dan pendidikan. Kelompok dalam lapisan-lapisan tadi disebut kelas sosial. Apabila terjadi perbedaan kepentingan antara kelas-kelas sosial yang ada di masyarakat dalam mobilitas sosial maka akan muncul konflik antarkelas.
Contoh: demonstrasi buruh yang menuntuk kenaikan upah, menggambarkan konflik antara kelas buruh dengan pengusaha.
  • Konflik antarkelompok sosial
Di dalam masyatakat terdapat pula kelompok sosial yang beraneka ragam. Di antaranya kelompok sosial berdasarkan ideologi, profesi,agama, suku, dan ras. Bila salah satu kelompok berusaha untuk menguasai kelompok lain atau terjadi pemaksaan, maka timbul konflik.
Contoh: tawuran pelajar, perang antarkampung.
  • Konflik antargenerasi
Konflik antar generasi terjadi antara generasi tua yang mempertahankan nilai-nilai lama dan generasi mudah yang ingin mengadakan perubahan.
Contoh: Pergaulan bebas yang saat ini banyak dilakukan kaum muda di Indonesia sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut generasi tua.
  • Penyesuaian kembali
Setiap konflik pada dasarnya ingin menguasai atau mengalahkan lawan. Bagi pihak-pihak yang berkonflik bila menyadari bahwa konflik itu lebih banyak merugikan kelompoknya, maka akan timbul penyesuaian kembali yang didasari oleh adanya rasa toleransi atau rasa penyesuaian kembali yang didasari oleh adanya rasa toleransi atau rasa saling menghargai. Penyesuaian semacam ini disebut Akomodasi.

Dampak positif

  • Orang-orang akan berusaha untuk berprestasi atau berusaha untuk maju karena adanya kesempatan untuk pindah strata. Kesempatan ini mendorong orang untuk mau bersaing, dan bekerja keras agar dapat naik ke strata atas.
Contoh: Seorang anak miskin berusaha belajar dengan giat agar mendapatkan kekayaan dimasa depan.
  • Mobilitas sosial akan lebih mempercepat tingkat perubahan sosial masyarakat ke arah yang lebih baik.
Contoh: Indonesia yang sedang mengalami perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri. Perubahan ini akan lebih cepat terjadi jika didukung oleh sumber daya yang memiliki kualitas. Kondisi ini perlu didukung dengan peningkatan dalam bidang pendidikan.



Minggu, 13 November 2011

Analisa artikel tentang peran pemuda dalam masyarakat

 Pemuda merupakan generasi penerus bangsa, yang nantinya bukan tidak mungkin salah satu dari mereka bisa menjadi pemimpin bangsa. Zaman sekarang, bisa dibilang banyak pemuda dan pemudi yang telah mengukir namanya di batu prestasi bangsa, paling banyak di bidang pendidikan dan olahraga. Selain itu, tidak sedikit pula pemuda-pemuda yang justru membuat pengaruh buruk bagi masyarakat sekitarnya. Padahal kita tahu bahwa pada saat menjelang kemerdekaan Indonesia, para pemuda lah yang mendesak agar golongan yang tua segera memproklamirkan kemerdekaan, itu seharusnya menjadi motivasi setiap pemuda untuk lebih berkarya dan berkreatifitas untuk negaranya.
Sekarang kita lihat sisi negatif para pemuda zaman sekarang di masyarakat. Hampir setiap bulan, kasus demonstrasi para mahasiswa yang menentang keputusan pemerintah berakhir anarkis, apa kata pemuda zaman pra kemerdekaan kalo kayak gini ??? Padahal, tidak semua mahasiswa sungguh-sunggh menuntut keadilan pemerintah atau seolah-olah menunjukan jiwa nasionalisme mereka, namun ada juga yang hanya ikut-ikutan. Ada lagi siswa SMA yang dengan tingkat emosi mereka yang sangat labil, turun ke jalan berbondong-bondong, ngapain ??? mereka dan kelompok lainnya saling serang hanya karena hal yang seharusnya bisa diselesaikan dengan kepala yang dingin !!! yang jadi masalah, banyak kasus tawuran yang mengakibatkan korban berjatuhan di masyarakat (kaca rumah kena lemparan batu atau bahkan sampai  mengganggu lalu lintas jalan umum), haduh-_- . Masalah yang sering kita dapati adalah penyalahgunaan obat-obatan terlarang, saya rasa ini sudah menjadi perbincangan yang lumrah di masyarakat, (saya sampai bosan kalau ada kasus mengenai penyalahgunaan narkotika oleh pemuda-pemudi). Terorisme, beberapa tahun lalu, Hotel JW Marriot yang dibom oleh sekelompok pemuda yang bisa dibilang otaknya telah dicuci oleh orang yang mengaku bahwa dirinya benar dalam melaksanakan Jihad. Tidak ada agama yang mengajarkan tentang pembunuhan massal seperti itu!!!, apalagi yang jadi korban orang islam juga. Memang benar, gejolak dan semangat para pemuda patut kita acungi jempol, tapi arah dan tujuan mereka yang salah.
Selanjutnya, kita bahas sisi positif dari peran pemuda dalam masyarakat saat ini. walaupun banyak yang menyimpang dari perilaku baik, tidak sedikit pula pemuda yang telah berperan dalam masyarakat. Tidak usah jauh-jauh dulu, di daerah-daerah tertentu sekarang banyak pemuda-pemuda yang memainkan peranan dalam menciptakan kebersihan di masyarakat sekitarnya, contohnya dengan mengikuti kerja bakti, dengan demikian selain dapat membantu masyarakat dalam bidang kebersihan, mereka juga dapat bertukar pikiran dengan golongan yang lebih tua. Para pemuda masa kini juga masih ada yang mempertahankan seni tradisional Indonesia. Di bidang olahraga juga tidak sedikit para pemuda mencetak prestasi di kancah internasional, dan mudah-mudahan pemuda yang seperti ini tambah banyak lagi. Para pemuda zaman sekarang juga banyak yang ikut serta dalam organisasi kemasyarakatan, yang tujuannya mulia dan baik, contohnya mengadakan bakti sosial.
Masih banyak sih pemuda yang bisa menjadi peran penting dalam masyarakat, karena dengan pikiran yang masih segar serta kreatifitas tinggi, pemuda dapat menjadi sosok yang lebih penting selain sebagai penerus bangsa.

Minggu, 23 Oktober 2011

Peran keluarga dalam perkembangan kepribadian anak

        Anak adalah karunia yang tak berbanding harganya yang diberikan Tuhan kepada para orangtua. Keluarga adalah tempat pendidikan pertama bagi tumbuh kembangnya kepribadian sang anak. Peran keluarga dalam perkembangan kepribadian anak sudah dimulai saat sang anak masih berada di dalam rahim sang ibu. Nilai-nilai keagamaan sangatlah penting pada saat-saat seperti ini, dan perilaku orangtua pun akan sangat berdampak kepada tumbuh kembang anak ketika lahir nanti, jika ditinjau dari segi agama.

       Ibu sangat memiliki peran penting dalam hal perkembangan kepribadian anak, karena ibu adalah sebagai tempat yang paling pertama dalam mendidik anak, itulah sebabnya kita mengenal dengan istilah "bahasa ibu". Ibu telah mendidik anaknya sejak masih di dalah rahimnya, jadi segala perilaku baik maupun buruk yg orangtua lakukan terlebih lagi ibu semasa mengandung, akan berdampak kepada kepribadian sang anak. Ini ditinjau dari sisi agama.

        Jika ada kepercayaan bahwa ibu hamil yang sering mendengarkan lagu classic ke perutnya untuk diperdengarkan kepada sang anak adalah untuk memberikan stimulus agar anak menjadi brillian/genius itu benar, dan masyarakat banyak yg mempercayainya, lalu bagaimanakah jika yang diperdengarkan itu adalah lantunan ayat-ayat suci Al-Quran? hmm...  coba fikirkan ini...  betapa dampaknya akan jauh lebih besar dari pada mendengarkan musik-musik classic dari barat. 

        Orangtua, khususnya ibu yang sedang hamil dan mengisi masa-masa kehamilannya dengan aktifitas keagamaan yang lebih extra dari biasanya akanlah sangat berpengaruh kepada sang anak. Lalu sekarang bagaimana ketika anak sudah lahir....???  ASI yang exclusive selama 2 tahun menurut syariat islam akan sangat berpengaruh kepada kecerdasan anak dan kepribadiannya. Tanamkan nilai - nilai keagamaan yang kuat sedini mungkin, untuk bekal sang anak mengarungi bahtera kehidupan yang complex ini.

        Seiring sang anak tumbuh besar, orangtua harus dan wajib memberikan contoh tauladan yang baik-baik kepada sang anak, dalam segala aspek. Orangtua tidak boleh memberikan dan mengajarkan hal berbohong yang kecil-kecilan kepada anak, contohnya "kalau ada orang yang cari bapak, bilang bapak sedang tidak ada di rumah/ pergi ya" ini adalah salah satu contoh kecil yang sangat berbahaya, yang secara lumrah orangtua ajarkan kepada anak. Mengajarkan anak untuk tidak jujur dan/atau berbohong kecil-kecilan adalah awal dari mendidik anak untuk menjadi pembohong besar(kelas kakap).  

      Peran keluarga dalam perkembangan kepribadian anak sangat besar pengaruhnya kepada anak. Seorang anak yang sering menerima hukuman fisik dari orangtuanya akan menyimpan rasa dendam dan benci terhadap orangtuanya dan akan mempraktekkan hal yang sama ketika dia menjadi orangtua kelak. Hal ini ditinjau dari aspek psikologis(kejiwaan) menurut para psikolog dan psikiater. 

          Sama halnya dengan seorang anak yang sering melihat orangtuanya bertengkar di hadapannya, apalagi sampai pertengkaran fisik antara kedua orangtuanya. Ini akan sangat berdampak negatif kepada sang anak pada lingkungan bermainnya, di sekolahnya. Sang anak menjadi pribadi yang keras dan menyukai kekerasan, bermain fisik terhadap wanita. Orangtua pun harus mengontrol tayangan televisi yang ditonton oleh anak-anak mereka. 
         
        Jangan samapai ada tayangan-tayangan dewasa yang mereka tonton tanpa dampingan orangtua, terlebih lagi dari media internet. Peran keluarga/orangtua adalah mengarahkan sang anak menjadi pribadi yang terbaik dalam segala aspek, baik Imtaq maupun Ipteq. Menjadi Insan yang cerdas secara intelektual, emosional, dan spiritual.

-Aulia Rahman-












Pemerataan dan kualitas pendidikan di Indonesia

         Sungguh ironis memang, jika kita berbicara tentang masalah pendidikan di Indonesia. Di tanah air yang kita cintai ini, pendidikannya tidak merata dan hanya terfokus di pulau jawa. Sedangkan di pulau-pulau lainnya yang namanya pendidikan sungguh sangat menyedihkan keadaannya. Biaya sekolah yang tinggi membuat para orang tua tidak mampu menyekolahkan anaknya walau hanya sampai tingkat lulus SLTP. Inilah realitas yang terjadi di tanah air kita saat ini, para pejabatnya dari eksekutif, legislatif, yudikatif hanya mementingkan diri dan kelompok mereka sendiri, bukan untuk rakyat.

       Bohong belaka saat pemerintah mencanangkan biaya sekolah gratis (Biaya Operasional Sekolah), kenyataannya di lapangan untuk masuk sekolah negeri pun harus membayar dengan mahal. Kebobrokan bangsa ini sudah terjadi dari masa lalunya, jika pendidikan suatu bangsa/negara lemah, maka sampai kapanpun negara itu sulit untuk maju. Generasi penerus bangsa ini yang tidak mengenyam pendidikan akan menjadi bodoh, terbelakang, selalu dijajah oleh Amerika. Kebodohan akan berdampak pada kemiskinan, dan kemiskinan akan berdampak pada kejahatan/kriminalitas yang semakin meningkat.

       Banyak para ilmuwan yang sudah mengenyam pendidikan yang tinggi lalu meninggalkan Indonesia, karena negara ini tidak dapat menjamin pekerjaan dan kelayakan hidup bagi rakyat. Sungguh sangat ironis dan miris di hati, bagaimana pemerataan pendidikan di Indonesia akan terwujud? mustahil rasanya.....  karena di pelosok-pelosok, dari Sabang sampai Merauke masyarakat Indonesia masih banyak yg berada di bawah garis kemiskinan. Untuk kehidupan sehari-hari saja sangat sulit, apalagi untuk menyekolahkan anak-anak mereka.

          Tak dapat dipungkiri, inilah realitas yang terjadi pada tanah air kita ini, dari dahulu sampai hari ini. Jika kita bertanya, siapakah yang harus bertanggung jawab akan hal ini....??  jawabnya tidak lain dan tidak bukan adalah Pemerintah. Jika kita berbicara tentang kualitas pendidikan di Indonesia, kualitas pendidikan di Indonesia hanyalah terpaku di pulau Jawa, tetapi di luar pulau Jawa kualitasnya tidaklah sebagus pendidikan di pulau Jawa. 

        Jika pemerintah kita memang serius untuk menuntaskan hal ini, mulailah dengan memberikan kehidupan yang layak dan memberdayakan bagi para masyarakat Indonesia, terutama di pelosok-pelosok. Memberikan pekerjaan bagi para pengangguran sebagai jalan untuk mengurangi tingkat kriminalitas. Jika pemerintah kita masih mementingkan diri dan kelompoknya, sampai kapanpun Indonesia akan tetap bobrok. Seandainya pendidikan diberikan pemerintah secara gratis, itu pun belum cukup, karena yang digratiskan hanya bayar SPP setiap bulan, bukan untuk biaya buku paket, seragam, transport setiap hari berangkat sekolah.

        Sungguh menyedihkan, ingin rasanya hati ini untuk berteriak, bangsa dan negara ku yang begitu kaya akan Sumber Daya Alam ini rakyaknya kelaparan, miskin, tidak dapat mengenyam pendidikan. Hampir seluruh kekayaan tanah air kita ini justru diambil oleh pihak asing. Ya Allah, sesungguhnya engkaulah hakim yang seadil-adilnya, kami rakyat yang tak berdosa telah dizolimi oleh para pejabat-pejabat pemerintah dan pihak asing.
 
  -Aulia Rahman-    

           

          

Jumat, 21 Oktober 2011

Hampir semua perokok aktif merokok di tempat umum


        Di zaman sekarang, merokok sudah menjadi kebiasaan yang lumrah dan telah menjadi sebuah gaya hidup. Saat ini, merokok tidak lagi memandang kategori umur dan gender. Banyak perempuan yang terkategori berusia remaja, namun sudah menjadikan rokok sebagai gaya hidup. Remaja dan anak-anak dapat mendapatkan rokok dengan mudah, dan kalau mereka tidak merokok, mereka akan dijauhi oleh teman-temannya dan dibilang "tidak gaul lo", "anak mami". Inilah kenyataan yang terjadi saat ini.

       Inilah yang menjadi dilema saat ini bagi para remaja, dan ini sudah terjadi semenjak mereka masih di bangku Sekolah Dasar. Di satu sisi, mereka takut dikucilkan oleh teman-temannya, tapi di sisi lain mereka tidak ingin terjerumus ke dalam pergaulan yang tidak baik. Harus diketahui oleh para remaja, anak-anak dan orang tua, bahwa merokok adalah sebagai jalan pembuka untuk terjerumus ke dalam minuman keras dan narkoba. Peran orang tua sangat penting disini.

       Kita tidak dapat juga menyalahkan orang tua sepenuhnya, karena iklan produk rokok sangat besar-besaran sekali di negara kita ini. Baik di media cetak, elektronik, maupun di jalan-jalan. Sebenarnya, merokok bukanlah sebuah gaya hidup yang baik, itu pasti!, karena jelas sekali tertulis pada kotak/bungkus rokok tersebut bahwa merokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit yang sangat berbahaya. Seperti kanker, serangan jantung, gangguan janin sampai impotensi. Tidak kah kita takut akan bahaya yang disebabkan oleh rokok? jawabnya, kembali kepada diri kita masing-masing.

       Merokok tidak hanya membahayakan untuk diri kita, tetapi juga membahayakan bagi lingkungan hidup kita, bumi kita. Hampir semua para perokok aktif tidak mentaati peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah kita, mereka merokok di tempat-tempat umum. Inilah yang menjadi dampak kesehatan bagi para perokok pasif.

      Hampir semua para perokok aktif berkata bahwa "ini adalah hak azazi saya, ini gaya hidup saya". Mereka merokok dimana saja mereka suka di tempat-tempat umum. Ya, itu benar! itu adalah hak azazi mereka, tetapi merokok di tempat-tempat umum bukan hak azazi mereka. Mendapatkan udara yang bersih adalah hak azazi setiap orang. Pemerintah kita telah membuat peraturan-peraturan bagi para perokok aktif, dan telah menyediakan tempat-tempat untuk merokok bagi mereka, tetapi mereka tidak mentaati peraturan-peraturan tersebut.

        Peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah kita tidak tegas, para perokok yang melanggar peraturan tersebut tidak diberikan sebuah sangsi secara tegas. Ini adalah realitas kehidupan kita yang terjadi saat ini. Para perokok meliputi seluruh generasi, dari mulai pelajar SD sampai SMA, mahasiswa, pekerja, karyawan. Sebagai contoh, para mahasiswa merokok di sepanjang koridor kelas, lalu membuang sisa rokok yg masih sedikit dan menyala sesuka mereka. Ini adalah sikap yang sangat tidak terpuji bagi kita sebagai mahasiswa(kaum intelektual). Bukan hanya tidak terpuji, tetapi berbahaya! karena api sekecil apapun dapat menyebabkan kebakaran besar.

         Masalah ini sudah sangat kritis saat ini, dalam hal ini industri-industri rokok tidak bersalah, karena mereka mendapatkan izin untuk memproduksi dan memasarkan produknya dari pemerintah kita. Pemerintah kita melakukan itu karena pemasukan pajak terbesar dari bangsa Indonesia ini berasal dari industri rokok. Jadi. menurut saya solusinya ialah pemerintah kita yang harus sadar diri dan lebih bijak dalam hal ini, karena generasi muda penerus bangsa ini dan kesehatan masyarakat Indonesia adalah harta kekayaan yang tak ternilai harganya, jika dibandingkan dengan income negara yang besar dari pajak industri rokok.

-Aulia Rahman-