Selasa, 04 Desember 2012

Tugas Penulisan Bahasa Iklan (Video Sing a Song)

Lirik Lagu Cicak - Cicak di Dinding

Cicak - cicak di dinding        
Diam - diam merayap
Datang seekor nyamuk
Hap ...... lalu ditangkap

English Version

Lizard -lizard on the wall
Crept silently
Came a mosquito
hap ........ then arrested



Minggu, 02 Desember 2012

Tugas 2 Penulisan Bahasa Iklan

Iklan Jingle/Slogan Pompa Air Shimizu

        Pompa air Shimizu memiliki jingle/slogan "Sedotannya Kuat, Semburannya Kencang" maksudnya adalah kehandalan pompa air ini, daya untuk menyedot air dengan mesin Shimitsu begitu kuat sehingga  mesin ini dapat menyemburkan air dengan kencang. Dicontohkan dalam iklan ini sebagai model adalah seorang wanita yg kebasahan akibat semburan pompa air Shimizu yang begitu kencang dan berdaya tinggi. Iklan ini banyak menarik perhatian masyarakat luas, karena sang model wanita dipasangkan dengan pelawak Kiwil.
 
 
Nama                           : Aulia Rahman
NPM                           : 1A611196
Mata kuliah                  : Penulisan Bahasa Iklan 1SA01
Dosen                          : Romel noverino


Minggu, 25 November 2012

Opini (Tugas Jurnalistik 5)



          Di zaman sekarang, merokok sudah menjadi kebiasaan yang lumrah dan telah menjadi sebuah gaya hidup. Saat ini, merokok tidak lagi memandang kategori umur dan gender. Banyak perempuan yang terkategori berusia remaja, namun sudah menjadikan rokok sebagai gaya hidup. Remaja dan anak-anak dapat mendapatkan rokok dengan mudah, dan kalau mereka tidak merokok, mereka akan dijauhi oleh teman-temannya dan dibilang "tidak gaul lo", "anak mami". Inilah kenyataan yang terjadi saat ini.

       Inilah yang menjadi dilema saat ini bagi para remaja, dan ini sudah terjadi semenjak mereka masih di bangku Sekolah Dasar. Di satu sisi, mereka takut dikucilkan oleh teman-temannya, tapi di sisi lain mereka tidak ingin terjerumus ke dalam pergaulan yang tidak baik. Harus diketahui oleh para remaja, anak-anak dan orang tua, bahwa merokok adalah sebagai jalan pembuka untuk terjerumus ke dalam minuman keras dan narkoba. Peran orang tua sangat penting disini.

       Kita tidak dapat juga menyalahkan orang tua sepenuhnya, karena iklan produk rokok sangat besar-besaran sekali di negara kita ini. Baik di media cetak, elektronik, maupun di jalan-jalan. Sebenarnya, merokok bukanlah sebuah gaya hidup yang baik, itu pasti!, karena jelas sekali tertulis pada kotak/bungkus rokok tersebut bahwa merokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit yang sangat berbahaya. Seperti kanker, serangan jantung, gangguan janin sampai impotensi. Tidak kah kita takut akan bahaya yang disebabkan oleh rokok? jawabnya, kembali kepada diri kita masing-masing.

       Merokok tidak hanya membahayakan untuk diri kita, tetapi juga membahayakan bagi lingkungan hidup kita, bumi kita. Hampir semua para perokok aktif tidak mentaati peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah kita, mereka merokok di tempat-tempat umum. Inilah yang menjadi dampak kesehatan bagi para perokok pasif.

      Hampir semua para perokok aktif berkata bahwa "ini adalah hak azazi saya, ini gaya hidup saya". Mereka merokok dimana saja mereka suka di tempat-tempat umum. Ya, itu benar! itu adalah hak azazi mereka, tetapi merokok di tempat-tempat umum bukan hak azazi mereka. Mendapatkan udara yang bersih adalah hak azazi setiap orang. Pemerintah kita telah membuat peraturan-peraturan bagi para perokok aktif, dan telah menyediakan tempat-tempat untuk merokok bagi mereka, tetapi mereka tidak mentaati peraturan-peraturan tersebut.

        Peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah kita tidak tegas, para perokok yang melanggar peraturan tersebut tidak diberikan sebuah sangsi secara tegas. Ini adalah realitas kehidupan kita yang terjadi saat ini. Para perokok meliputi seluruh generasi, dari mulai pelajar SD sampai SMA, mahasiswa, pekerja, karyawan. Sebagai contoh, para mahasiswa merokok di sepanjang koridor kelas, lalu membuang sisa rokok yg masih sedikit dan menyala sesuka mereka. Ini adalah sikap yang sangat tidak terpuji bagi kita sebagai mahasiswa(kaum intelektual). Bukan hanya tidak terpuji, tetapi berbahaya! karena api sekecil apapun dapat menyebabkan kebakaran besar.

         Masalah ini sudah sangat kritis saat ini, dalam hal ini industri-industri rokok tidak bersalah, karena mereka mendapatkan izin untuk memproduksi dan memasarkan produknya dari pemerintah kita. Pemerintah kita melakukan itu karena pemasukan pajak terbesar dari bangsa Indonesia ini berasal dari industri rokok. Jadi. menurut saya solusinya ialah pemerintah kita yang harus sadar diri dan lebih bijak dalam hal ini, karena generasi muda penerus bangsa ini dan kesehatan masyarakat Indonesia adalah harta kekayaan yang tak ternilai harganya, jika dibandingkan dengan income negara yang besar dari pajak industri rokok.

Nama                           : Aulia Rahman
NPM                           : 1A611196
Mata kuliah                  : Jurnalistik 1
Dosen                          : Nuriyati Samatan




Minggu, 11 November 2012

Feature (Tugas Jurnalistik 4)

“Nelayan kita mana mampu mengambil ikan di laut dalam tanpa peralatan yang memadai?” kata seorang ahli ekologi manusia dalam sebuah berita. Berita seperti ini rasanya sulit sy terima sebagai kenyataan pahit yang melanda tanah air tercinta. Bagaimana tidak, sampai sekarang peralatan bernelayan dan kualitas tangkapan mereka masih jauh dari cukup sebagai seorang nelayan. Mereka itulah nelayan-nelayan tradisional.

 Pada hakikatnya, Indonesia adalah negara kepulauan. Secara teori, budaya maritim melekat kuat dalam tiap sendi kehidupan. Faktanya, orientasi hidup manusia Indonesia jauh dari kemaritiman. Cita-cita menjadi pelaut atau minimal bekerja di laut tidak pernah terdengar lagi. Rupanya orang Indonesia engga cocok kerja di air. Dalam bekerja, orientasinya bukan lagi membangun dan mencipta. Title & Employee-oriented mungkin, iya.
Semacam merasa malu dengan fakta sejarah yang ada. Melihat dulu Sriwijaya adalah kerajaan yang perkasa dan memiliki armada laut yang sangat kuat di wilayah perairannya…Melihat Majapahit yang bisa menaklukkan Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara…Melihat Suku Bugis dengan Kapal Pinisi-nya…serta Suku Bajo yang hidup di atas rumah perahu-nya…membuat Indonesia kini seperti negara tanpa sejarah—jika tak ingin disebut sebagai negara yang melupakan sejarahnya.
Adalah kenyataan bahwa belanda menjajah kita. Dan kenyataan pula jika mereka—secara langsung maupun tidak—mengubah kehidupan budaya dan sosial kita. Segala aturan yang mereka bawa dan perilaku yang dihadapkan kepada pribumi membentuk satu budaya baru di negeri Hindia pada saat itu.
Banyak sekali unsur yang menyebabkan orientasi kemaritiman kita hilang dari ingatan. Program tanam paksa—mereka dipaksa menanam tanaman yang bukan maunya—dengan sukses menghapus ingatan tentang negeri bahari itu. dan banyak peraturan yang tak memihak rakyat Hindia Belanda… Dengan Batavia sebagai pusat pemerintahan saat itu (yang otomatis membuat sentralisasi di dalam diri Hindia Belanda, alih2 otonomi tiap wilayah) menjadikan Nusantara kehilangan arah dan bersikap inferior terhadap bangsa dan budaya yang datang dari luar. Indonesia limbung mencari jati dirinya.
Inilah, kita berada dalam satu kondisi di mana identitas negara kita sedang dipertanyakan. Negara kita adalah Nusantara. Nusantara yang secara morfologi terdiri dari morfem nusa (pulau) dan antara (lain/seberang) adalah negara kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke dan dari Pulau Miangas. Identitas diri ini terlupa.
Padahal kita memiliki Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara, menurut Prof. Dr. Wan Usman, adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Indonesia lupa. Pemerintah lupa. Rakyatnya pun (dibuat) lupa. Akankah negeri ini kembali mengingat dirinya sendiri yang gagah berani, yang bangga atas identitasnya, alih-alih memamerkan ke-luarnegeri-an yang gandung pada akhir-akhir ini?

Kamis, 25 Oktober 2012

Berita ( Tugas Jurnalistik 1)

Sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Banjarmasin berhasil merakit truk mini murah seharga Rp120 juta dan sekarang siap merangkul investor untuk mengembangkannya.

Wali Kota Banjarmasin, Haji Muhidin kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa menyatakan bangga hasil karya murid sekolah yakni SMK 5 berhasil merakit truk mini.

Sebagai rasa bangga itu Wali Kota membeli truk mini hasil karya siswa-siswa SMKN 5 kni, serta membeli tiga sepeda kreasi beroda tiga yang juga kreasi siswa di sekolah tersebut.

Harga mobil mini truk yang diberi nama Esemka 5 itu dibeli Muhidin seharga Rp120 juta, sedangkan sepeda kreasi yang masih belum dinamai itu dibelinya Rp7 juta/unit.

Menurut Muhidin, dirinya tertarik ingin membeli mobil karya siswa SMKN 5 ini tidak hanya karena harganya murah, tapi karena senang atas kereatifitas siswa SMKN 5 Banjarmasin yang menurutnya sudah sangat luar biasa dan membanggakan daerah.

"Saya membelinya dengan uang pribadi, karena ingin saya gunakan untuk keperluan pribadi juga," ucapnya kepada wartawan.

Dikatakannya, mini truk yang dia beli ini nantinya bisa digunakannya mengangkut keperluan usahanya, sebab dia berencana ingin membuka lahan sawit.

"Kalau nantinya mobilnya cukup bagus, tidak menuntut kemungkinan saya pesan lebih banyak lagi nantinya," kata Muhidin.

Diungkapkan Muhidin, Pemkot kemungkinan besar bisa membeli mobil hasil karya siswa berlian ini.  Pemkot menurut dia boleh membeli  tanpa tender sebagai dukungan mengembangkan hasil kreatifitas para siswa.

"Kreatifitas siswa-siswa SMKN 5 ini tidak jauh beda membanggakannya sebagaimana yang sudah terlebih dahulu ditorehkan para siswa SMK Solo, demikian Muhidin.

Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa.

Penafsiran Pasal Demi Pasal

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
2. Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
4. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
5. Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
6. Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
7. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa'a Hia
8. Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
9. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
10. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
11. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
12. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
13. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
14. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
15. Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
16. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
17. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
18. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
19. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
20. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
21. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
22. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
23. Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
24. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
25. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
26. Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
27. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
28. Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
29. Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat. 30. Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)-Darwin Hulalata,SH. (Disunting oleh Asnawin)




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
  1. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
  2. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
  3. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
  4. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
  5. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
  1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
  2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
  3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
  4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
  5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
  6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
  7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
  8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
  9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
  10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
  11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
  14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
  1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
  2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. 
Pasal 4
  1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
  4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
  1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
  2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
  3. Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
  1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
  2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
  3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
  4. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
  5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
  1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
  2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
  1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
  2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
  1. a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
  2. b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
  1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
  2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
    1. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
    2. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
    3. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
    4. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
    5. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
    6. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
    7. mendata perusahaan pers;
  3. Anggota Dewan Pers terdiri dari :
    1. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
    2. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
    3. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
  4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
  5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
  7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
    1. organisasi pers;
    2. perusahaan pers;
    3. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
  1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
  2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
    1. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
    2. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
  1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
  2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
  3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
  1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
  2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
  2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd
BACHARUDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd
     MULADI

Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
PR
Edy Sudibyo