Rabu, 03 Oktober 2012

Definisi & Sejarah Jurnalistik

Definisi Jurnalistik 


Secara harfiah (etimologis, asal usul kata), jurnalistik (journalistic) artinya kewartawanan atau hal-ihwal pemberitaan. Kata dasarnya “jurnal” (journal), artinya laporan atau catatan, atau “jour” dalam bahasa Prancis yang berarti “hari” (day) atau “catatan harian” (diary). Dalam bahasa Belanda journalistiek artinya penyiaran catatan harian.

1. Jurnalistik : yang menyangkut kewartawanan dan persuratkabaran. (Kamus Besar Bahasa Indonesia).


2. Jurnalistik: “kegiatan untuk menyiapkan, mengedit, dan menulis surat kabar, majalah, atau berkala lainnya”. (Kamus Umum Bahasa Indonesia).


3. Jurnalistik adalah bidang profesi yang mengusahakan penyajian informasi tentang kejadian dan atau kehidupan sehari-hari (pada hakikatnya dalam bentuk penerangan, penafsiran dan pengkajian) secara berkala, dengan menggunakan sarana-sarana penerbitan yang ada. (Ensiklopedi Indonesia).


4. Jurnalistik adalah pekerjaan mengumpulkan, menulis, menyunting dan menyebarkan berita dan karangan utuk surat kabar, majalah, dan media massa lainnya seperti radio dan televisi. (Leksikon Komunikasi).


5. Journalism: the profession of gathering, writing, editing, publishing news, as for the newspaper and other print and broadcast media. Journal: a daily & diary record, hence sometimes used as a synonym for a newspaper, a printed record of proceeding. (Webster’s New World: Dictionary of Media and Communication).


6. Journalism is the craft of conveying news, descriptive material and comment via a widening spectrum of media. These include newspapers, magazines, radio and television, the internet and even, more recently, the cellphone. (Wikipedia).


7. Journalist is the occupation if editing and writing newspaper and magazines. (Webster Tower Dictionary)


8. Jurnalistik adalah proses kegiatan mengolah, menulis, dan menyebarluaskan berita dan atau opini melalui media massa. (Asep Syamsul M. Romli. 2003. Jurnalistik Dakwah. Bandung: Rosda).


9. Journalism ambraces all the forms in which and trough which the news and moment on the news reach the public. (F. Fraser Bond).


10. Jurnalistik adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan berita kepada khalayak seluas-luasnya. (M. Djen Amar).


11. Jurnalistik adalah suatu kepandaian praktis mengumpulkan, mengedit berita untuki pemberitaan dalam surat kabar, majalah, atau terbitan terbitan berkala lainnya. Selain bersifat ketrampilan praktis, jurnalistik merupakan seni. (M. Ridwan).


12. Jurnalistik adalah teknik mengelola berita sejak dari mendapatkan bahan sampai kepada menyebarluaskannya kepada khalayak. Pada mulanya jurnalistik hanya mengelola hal-hal yang sifatnya informatif saja. (Onong U. Effendi).


13. Jurnalistik adalah semacam kepandaian karang-mengarang yang pokoknya memberi perkabaran pada masyarakat dengan selekas-lekasnya agar tersiar seluas-luasnya. (Adinegoro).


14. Jurnalistik adalah segala sesuatu yang menyangkut kewartawanan (Summanang).


15. Jurnalistik adalah pengumpulan, penulisan, penafsiran, pemrosesan, dan penyebaran informasi umum, pendapat pemerhati, hiburan umum secara sistematis dan dapat dipercaya untuk diterbitkan pada surat kabar, majalah, dan disiarkan di stasiun siaran. (Roland E. Wolseley).


16. Jurnalistik adalah kegiatan pencatatan dan atau pelaporan serta penyebaran tentang kejadian sehari-hari. (Astrid S. Susanto).


17. Jurnalistik adalah pengiriman informasi dari sini ke sana dengan benar, seksama, dan cepat, dalam rangka membela kebenaran dan keadilan. (Erik Hodgins).


18. Jurnalistik merupakan suatu kegiatan komunikasi yang dilakukan dengan cara menyiarkan berita ataupun ulasannya mengenai berbagai peritiwaatau kejadian sehari-hari yang aktualdan factual dalam waktu yang secepat-cepatnya. (A.W. Widjaya).


19. Definisi tentang jurnalistik cukup banyak. Namun dari definisi-definisi tersebut memiliki kesamaan secara umum. Semua definisi juranlistik memasukan unsur media massa, penulisan berita, dan waktu yang tertentu (aktualitas). (A. Muis).


20. Dalam jurnalistik selalu harus ada unsur kesegaran waktu (timeliness atau aktualitas). Seorang jurnalis memiliki dua fungsi utama. Pertama, fungsi jurnalis adalah melaporkan berita. Kedua, membuat interpretasi dan memberikan pendapat yang didasarkan pada beritanya. (Edwin Emery).

21. Journalism covers all mankind’s activities, and challenging to the intellect. Journalism encompasses fields ranging from reporting with words and photographs to editing, and from newspaper to television. Journalists are the eyes, ears and curiosity of the public and must be so broad in their outlook that they can translate events in many fields. (Spencer Crump).

22. Jurnalisme adalah kegiatan menghimpun berita, mencari fakta & melaporkan peristiwa (Mac Dougall)

23. Jurnalistik atau jurnalisme berasar dari kata Journal: catatan harian. Catatan mengenai kejadian sehari-hari atau bisa juga berarti surat kabar. Journal berasal dari kata latin diurnalis, artinya harian atau tiap hari. Dari perkataan itulah lahir kata jurnalis, yaitu orang yang melakukan pekerjaan Jurnalistik. (Hikmat & Purna,a Kusumaningrat).

24. Jurnalistik adalah kepandaian yang praktis, objek di samping objek-objek ilmu publisistik, yang mempelajari seluk beluk penyiaran berita dalam keseluruhannya dengan meninjau segala saluran, bukan saja pers tapi juga radio, TV, film, teater, rapat-rapat umum dan segala lapangan. (Adinegoro)

25. Jurnalistik merupakan penulisan tentang hal-hal yang penting dan tidak kita ketahui. (Leslie Stephen)

26. Jurnalistik adalah pengiriman informasi dari tempat yang satu ke tempat yang lain dengan benar, seksama dan cepat, dalam rangka membela kebenaran dan keadilan berpikir, yang selalu dapat dibuktikan. (Erik Hodgins)

27. Jurnalistik adalah seni dan keterampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusuri dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya. (Kustadi Suhandang)

28. Jurnalistik atau jurnalisme merupakan pekerjaan kewartawanan untuk mengumpulkan, menulis, mengedit dan menerbitkan berita di dalam surat kabar. (Martin Moenthadi).

29. Pengertian jurnalistik menurut ilmu publisistik adalah hal-hal yang berkaitan dengan menyiarkan berita atau ulasan berita tentang peristiwa sehari-hari yang umum dan actual dengan secepat-cepatnya. (Amilia Indriyati).

Referensi:

1. Assegaff. 1982. Jurnalistik Masa Kini: Pengantar Ke Praktek Kewartawanan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

2. Muis, A. 1999. Jurnalistik Hukum Komunikasi Massa. Jakarta: PT. Dharu Annutama.

3. Romli, Asep Syamsul M. 2005. Jurnalistik Terapan: Pedoman Kewartawanan dan Kepenulisan. Bandung: Batic Press.

4. Santana K., Septiawan. 2005. Jurnalisme Kontemporer. Jakarta: Obor.

5. Suhandang, Kustadi. 2004. Pengantar Jurnalistik: Seputar Organisasi, Produk, dan Kode Etik. Bandung: Penerbit Nuansa.

6. Sumadiria, AS Haris. 2005. Jurnalistik Indonesia: Menulis Berita dan Feature Panduan Praktis Jurnalis Profesional. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.*

Sejarah Jurnalistik

Sejarah Jurnalistik

I.            Pendahuluan

Pada dasarnya kegiatan jurnalistik sudah sangat akrab di masyarakat, karena tidak hanya kegiatan yang melibatkan publikasi seperti televisi, surat kabar, ataupun internet saja yang digolongkan ke dalam jurnalistik, namun seringkali tanpa sadar pun kita sering menyiarkan berita ataupun kejadian menarik kepada orang – orang di sekitar kita yang ternyata juga merupakan kegiatan jurnalistik.
Jurnalisme dapat dikatakan "coretan pertama dalam sejarah". Meskipun berita seringkali ditulis dalam batas waktu terakhir, tetapi biasanya disunting sebelum diterbitkan.
Jurnalis seringkali berinteraksi dengan sumber yang kadangkala melibatkan konfidensialitas. Banyak pemerintahan Barat menjamin kebebasan dalam pers.
Aktivitas utama dalam jurnalisme adalah pelaporan kejadian dengan menyatakan siapa, apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana (dalam bahasa Inggris dikenal dengan 5W+1H) dan juga menjelaskan kepentingan dan akibat dari kejadian atau trend. Jurnalisme meliputi beberapa media: koran, televisi, radio, majalah dan internet sebagai pendatang baru
Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dunia jurnalistik pun berkembang sangat pesat dengan melewati tahapan-tahapan kronologis sehingga menjadi jurnalistik yang kita kenal sekarang. Di dalam tulisan sederhana ini akan dijelaskan secara singkat tentang sejarah jurnalistik dan beberapa hal yang bekaitan dengannya.

II.         Istilah jurnalistik

Istilah atau pengertian jurnalistik sangat banyak dan beragam. Secara etimologis, istilah jurnalistik pertama kali muncul dari kata ‘Acta Diurna’, berasal dari 2 kata dalam  bahasa Romawi. Kata diurna sendiri berarti harian atau setiap hari, dan acta yang berarti catatan. Kata Acta Diurna merujuk kepada papan pengumuman (sejenis majalah dinding atau papan informasi sekarang), yang pada waktu itu banyak digunakan sebagai semacam notulen rapat para anggota senat di jaman Romawi yang diumumkan kepada khalayak.
Dari kata “Acta Diurna” inilah secara harfiah kata jurnalistik berasal yakni kata “Diurnal” dalam Bahasa Latin berarti “harian” atau “setiap hari.” Diadopsi ke dalam bahasa Prancis menjadi “Du Jour” dan bahasa Inggris “Journal” yang berarti “hari”, “catatan harian”, atau “laporan”. Dari kata “Diurnarii” muncul kata “Diurnalis” dan “Journalist” (wartawan).
Dengan demikian, secara etimologis, jurnalistik dapat diartikan sebagai suatu karya seni dalam hal membuat catatan tentang peristiwa sehari-hari. Karya seni dimaksud memiliki nilai keindahan yang dapat menarik perhatian khalayaknya (pembaca, pendengar, pemirsa), sehingga dapat dinikmati dan dimanfaatkan untuk keperluan hidupnya.
Secara harfiah, jurnalistik artinya kewartawanan atau hal-ikhwal pemberitaan. Menurut kamus, jurnalistik diartikan sebagai kegiatan untuk menyiapkan, mengedit, dan menulis di surat kabar, majalah, dan media massa lainnya. Sedangkan Ensiklopedi Indonesia secara rinci menerangkan bahwa jurnalistik adalah bidang profesi yang mengusahakan penyajian informasi tengang kejadian dan atau kehidupan sehari-hari secara berkala, dengan menggunakan sarana-sarana penerbitan yang ada.

III.      Sejarah Jurnalistik


A.    Julius Caesar dan Acta Diurna
Sejarah Jurnalistik dimulai jaman Romawi Kuno, pada masa pemerintahan Julius Caesar (100-44 SM).  Pada saat itu, terdapat acta diurna yang memuat semua hasil sidang, peraturan baru, keputusan-keputusan senat dan berbagai informasi penting yang ditempel di sebuah pusat kota. “Acta Diurna”, yakni papan pengumuman (sejenis majalah dinding atau papan informasi sekarang), diyakini sebagai produk jurnalistik pertama; pers, media massa, atau surat kabar harian pertama di dunia. Julius Caesar pun disebut sebagai “Bapak Pers Dunia”.
Namun sebenarnya, Caesar hanya meneruskan dan mengembangkan tradisi yang muncul pada permulaan berdirinya kerajaan Romawi. Saat itu, atas peritah Raja Imam Agung, segala kejadian penting dicatat pada “Annals”, yakni papan tulis yang digantungkan di serambi rumah. Catatan pada papan tulis itu merupakan pemberitahuan bagi setiap orang yang lewat dan memerlukannya.
Saat berkuasa, Julius Caesar memerintahkan agar hasil sidang dan kegiatan para anggota senat setiap hari diumumkan pada “Acta Diurna”. Demikian pula berita tentang kejadian sehari-hari, peraturan-peraturan penting, serta apa yang perlu disampaikan dan diketahui rakyatnya. Papan pengumuman itu ditempelkan atau dipasang di pusat kota yang disebut “Forum Romanum” (Stadion Romawi) untuk diketahui oleh umum.
Berbeda dengan media berta saat ini yang 'mendatangi' pembacanya, pada waktu itu pembaca yang datang kepada media berita tersebut. Sebagian khalayak yang merupakan tuan tanah/hartawan yang ingin mengetahui informasi menyuruh budak-budaknya yang bisa membaca dan menulis untuk mencatat segala sesuatu yang terdapat pada Acta Diurna. Dengan perantaraan para pencatat yang disebut Diurnarii para tuan tanah dan hartawan tadi mendapatkan berita-berita tentang Senat.
Perkembangan selanjutnya pada Diurnarii tidak terbatas kepada para budak saja, tetapi juga orang bebas yang ingin menjual catatan harian kepada siapa saja yang memerlukannya. Beritanya pun bukan saja kegiatan senat, tetapi juga hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan menarik khalayak. Akibatnya terjadilah persaingan di antara Diurnarii untuk mencari berita dengan menelusuri kota Roma, bahkan sampai keluar kota itu.
Persaingan itu kemudian menimbulkan korban pertama dalam sejarah jurnalistik. Seorang Diurnarii bernama Julius Rusticus dihukum gantung atas tuduhan menyiarkan berita yang belum boleh disiarkan (masih rahasia). Pada kasus itu terlihat bahwa kegiatan jurnalistik di zaman Romawi Kuno hanya mengelola hal-hal yang sifatnya informasi saja.
Tetapi kegiatan jurnalistik tidak terus berkembang sejak zaman Romawi itu, karena setelah Kerajaan Romawi runtuh, kegiatan jurnalistik sempat mengalami kevakuman, terutama ketka Eropa masih dalam masa kegelapan (dark ages). Pada masa itu jurnalistik menghilang.

B.     Jurnalistik Nabi Nuh dan Kaumnya
Dalam sejarah Islam, seperti dikutip Kustadi Suhandang (2004), cikal bakal jurnalistik yang pertama kali di dunia adalah pada zaman Nabi Nuh. Saat banjir besar melanda kaumnya, Nabi Nuh berada di dalam kapal beserta sanak keluarga, para pengikut yang saleh, dan segala macam hewan.
Untuk mengetahui apakah air bah sudah surut, Nabi Nuh mengutus seekor burung dara ke luar kapal untuk memantau keadaan air dan kemungkinan adanya makanan. Sang burung dara hanya melihat daun dan ranting pohon zaitun yang tampak muncul ke permukaan air. Ranting itu pun dipatuk dan dibawanya pulang ke kapal. Nabi Nuh pun berkesimpulan air bah sudah mulai surut. Kabar itu pun disampaikan kepada seluruh penumpang kapal.
Atas dasar fakta tersebut, Nabi Nuh dianggap sebagai pencari berita dan penyiar kabar (wartawan) pertama kali di dunia. Kapal Nabi Nuh pun disebut sebagai kantor berita pertama di dunia.



IV.       Sejarah Jurnalistik Dunia

Surat kabar pertama kali terbit di Cina tahun 911, yaitu Kin Pau. Surat Kabar ini milik pemerintah ketika zaman Kaisar Quang Soo. Tidak berbeda dengan di Jaman Caesar, Kin Pau berisi keputusan rapat, hasil musyawarah dan berbagai informasi dari Istana. 
Di Eropa tidak jelas siapa pelopor pertamanya. Namun, padi 1605, Abraham Verhoehn di Antwerpen Belgia mendapat izin mencetak Nieuwe Tihdininghen. Akhirnya, pada 1617, selebaran ini dapat  terbit 8 hingga 9 hari sekali.
Beranjak ke Jerman, di tahun 1609, terbitlah surat kabar pertama bernama Avisa Relation Order Zeitung. Pada 1618, muncul surat kabar tertua di Belanda bernama Coyrante uytItalien en Duytschland. Surat kabar ini diterbitkan oleh Caspar VanHilten di Amsterdam. Kemudian surat kabar mulai bermunculan di Perancis tahun 1631, di Itali tahun 1636 dan Curant of General newsterbit, surat kabar pertama di Inggris yang terbit tahun 1662. 
Freedom of Speech

V.          Sejarah Jurnalistik Indonesia
A.   Sejarah  Jurnalistik di Indonesia
Sejarah Jurnalistik Indonesia tidak lepas dari sejarah jurnalistik di dunia. Perkembangan jurnalistik di Indonesia juga tidak luput dari pengaruh jurnalistik di negara lainnya.
Perkembangan jurnalistik di Indonesia selalu berkaitan erat dengan pemerintahan dan gejolak politik yang terjadi. Jurnalistik di Indonesia mulai masuk pada masa pergerakan. Berdasarkan sejarah, jurnalistik Indonesia dibagi menjadi 3 golongan.
1. Pers Kolonial
Pers Kolonial merupakan pers yang dibangun oleh orang-orang Belanda di Indonesia. Pada Abad ke-18, muncul surat kabar berama Bataviasche Nouvellesd. Sejak saat itu bermunculan surat kabar dengan bahasa Belanda yang isinya bertujuan untuk membela kaum kolonialis.
2. Pers Cina 
Muncullah surat kabar yang dibuat oleh orang-orang Cina. Media ini dibuat sebagai media pemersatu keturunan Tionghoa di Indonesia. 
3. Pers Nasional 
Pers Nasional muncul pada abad ke-20 di Bandung dengan nama Medan Priayi. Media yang dibuat oleh Tirto Hadisuryo atau Raden Djikomono, diperuntukan sebagai alat perjuangan pergerakan kemerdekaan. Tirto Hadisuryo akhirnya dianggap sebagai pelopor peletak dasar-dasar jurnalistik modern di Indonesia.

B.   Perkembangan Jurnalistik di Indonesia
Di Indonesia, perkembangan kegiatan jurnalistik diawali oleh Belanda. Beberapa pejuang kemerdekaan Indonesia pun menggunakan jurnalisme sebagai alat perjuangan. Di era-era inilah Bintang Timoer, Bintang Barat, Java Bode, Medan Prijaji, dan Java Bode terbit.
Pada masa pendudukan Jepang mengambil alih kekuasaan, koran-koran ini dilarang. Akan tetapi pada akhirnya ada lima media yang mendapat izin terbit: Asia Raja, Tjahaja, Sinar Baru, Sinar Matahari, dan Suara Asia.
Kemerdekaan Indonesia membawa berkah bagi jurnalisme. Pemerintah Indonesia menggunakan Radio Republik Indonesia sebagai media komunikasi. Menjelang penyelenggaraan Asian Games IV, pemerintah memasukkan proyek televisi. Sejak tahun 1962 inilah Televisi Republik Indonesia muncul dengan teknologi layar hitam putih.
Masa kekuasaan presiden Soeharto, banyak terjadi pembreidelan (penghentian masa siar) media massa. Kasus Harian Indonesia Raya dan Majalah Tempo merupakan dua contoh kentara dalam sensor kekuasaan ini. Kontrol ini dipegang melalui Departemen Penerangan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hal inilah yang kemudian memunculkan Aliansi Jurnalis Independen yang mendeklarasikan diri di Wisma Tempo Sirna Galih, Jawa Barat. Beberapa aktivisnya dimasukkan ke penjara.
Titik kebebasan pers mulai terasa lagi saat BJ Habibie menggantikan Soeharto. Banyak media massa yang muncul kemudian dan PWI tidak lagi menjadi satu-satunya organisasi profesi.
Kegiatan jurnalisme diatur dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang dikeluarkan Dewan Pers dan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI.

VI.       Penutupan
Pada zaman dahulu, kegiatan jurnalistik tentu saja masih sangat sederhana dan medianya belum berupa koran, tabloid, majalah, radio, televisi, apalagi internet.

Seiring perubahan dan perkembangan zaman, kegiatan jurnalistik pun mengalami proses yang sangat dinamis. Dengan munculnya media internet, kegiatan dan cabang jurnalistik pun turut berubah.

Media massa cetak yang mapan pun harus menyesuaikan diri dengan perubahan dan perkembangan tersubut, yang ditandai dengan munculnya versi online mereka. Misalnya harian Kompas (Jakarta), harian Media Indonesia (Jakarta), harian Jawa Pos (Surabaya), harian Kedaulatan Rakyat (Yogyakarta), harian Pikiran Rakyat (Bandung), harian Suara Merdeka (Semarang), tabloid olahraga Bola (Jakarta), dan harian Fajar (Makassar). Mereka kini juga muncul dengan versi online yang berita-beritanya dapat diakses secara gratis lewat internet.

Media cetak yang tidak punya versi online akhirnya tertinggal dan lama-kelamaan bisa mati digilas oleh perubahan itu. Sebutlah misalnya harian Pedoman Rakyat di Makassar yang terbit sejak 1 Maret 1947, akhirnya mati dan tidak terbit lagi sejak 3 Oktober 2007.
Entah bagaimana kegiatan jurnalistik dan bentuk media massa ke depan. Yang pasti, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memaksa manusia melakukan atau mengikuti perubahan. Jika kita tidak berubah, sudah tentu, kita pasti akan terkikis oleh perubahan itu. 






Senin, 16 April 2012

Divorce and Teenagers

         Divorce is painful. It is painful for parents, for kids, and for close friends and family.  We all respond to pain differently depending on who we are and our stage of life. Teenagers are not immune from the effects of divorce.
Every teenager and every family is unique.  So too the reasons and dynamics of every divorce is different. Therefore it is very hard to predict or prescribe how particular teens will respond to their parents divorcing.
However there are significantly increased risk factors for teens whose parents get divorced. When compared with teenagers who do not come from divorced families, research has found teens from divorced families:
  • are more aggressive
  • are more anxious
  • have higher school drop out rates
  • are more sexually active at an earlier age
  • have higher rates of delinquency
  • have higher rates of drug and alcohol addiction
These findings do not say that all teens from divorced families will have these issues. Such research merely suggests that teens who come from divorced families are at increased risk. The increased risk factors highlight the nature of possible problems teens face when their parents divorce.
This post will address some of the more significant effects divorce has on teenagers.






-aulia rahman


What Hurts and What Helps?


Jacqueline J. Kirby, Ph.D., CFLE, former Assistant Professor and Extension State Parenting Specialist,
Katherine Dean, Graduate Student, Human Development and Family Science, The Ohio State University

Many studies have reported that children of divorced parents experience more problems in adjustment than children who grow up in intact families. Much of the research suggests that children of divorce are more likely to have more difficulties in school and to be more sexually active, more aggressive, more anxious, more withdrawn, less prosocial, more depressed, and more likely to abuse substances and participate in delinquent acts than their peers from intact families.
Wallerstein and her colleagues (2000) found that the normal adolescent developmental move toward individuation is threatened by divorce. Instead of being able to move toward independence and separation from parents, adolescents perceive parents as having separated from them. The adults are often consumed with their own problems during this turbulent time and adolescents may be neglected. Many adolescents feel their time for growing up is shortened by the divorce.
Other related concerns of adolescents include lack of effective discipline, lack of parental support in decision making, concerns about parents as sexual beings, and worries about sex and marriage. Adolescents also experience a profound sense of loss and anger, conflicts in loyalty toward one or both parents, withdrawal from the home in preference for friends, and for some, a failure to cope, characterized by regressive behaviors and early sexual activity.
Despite many adjustment difficulties, adolescents also show some positive changes such as an impressive development of maturity and moral growth, a more realistic understanding of finances, and a chance to experience new family roles and responsibilities.


What hurts?



Some researchers have suggested that the economic hardship custodial parents face following divorce is the critical factor in predicting children's post-divorce adjustment. Dramatic losses in income contribute to additional life stresses such as moving to a smaller residence in neighborhoods with increased crime, lower quality schools, and loss of familiar and developed community supports. Lower income also forces many custodial parents to work additional hours to cover the basic necessities and bills. Financial strain is one of the strongest predictors of depression in single parents. Higher levels of depression are predictive of more punitive disciplinary practices and decreased parental nurturance, support, and satisfaction with the parenting role.
Gender may also affect vulnerability and difficulties. Boys exhibit higher levels of poor adjustment post-divorce than do girls (who often show no greater adjustment problems than girls from intact families). However, problems related to sex differences tend to be reported only when children live with unremarried mothers. When children live with their custodial father or a remarried family, girls exhibit poorer adjustment, whereas boys fare better than those in mother-custody homes. Gender differences in adjustment are likely to depend on multiple factors such as sex of custodial parent, parenting style, marital status, parent-child relationships, and amount of contact with non-custodial parent.
Most children's adjustment problems occur within the first two years following their parent's divorce or remarriage. Still, some children, who appear to be adjusting well early-on, will experience a reemergence of problems during adolescence. Research indicates that while behavior problems are common at the time of divorce, they typically diminish as time passes. Most children will eventually adapt successfully to this life transition and have no long-term ill effects.


What Helps?

 

Maccoby and Mnookin (1992) found that adolescent adjustment (absence of depression, low levels of deviant behaviors, and academic achievement) is influenced by many factors within the adolescents' primary residence. These factors include a feeling of closeness to the residential parent, effective parental monitoring, joint decision-making between the adolescent and parent regarding household rules and youth activities, and low parent-child conflict. Activities that reflect effective parenting include providing warmth and support, assisting with problems, providing encouragement, setting and explaining standards, monitoring, and enforcing discipline.
Also, cooperative, mutually supportive, low conflict co-parenting relationships are advantageous for both children and adults. Other family process variables such as the maintenance of parent involvement, successful manipulation of the logistics of co-parenting (e.g., maintaining schedules, visitation, communication, decision-making), and the coordination of parenting roles and values are important mechanisms for reducing the stress of both parents and children.
Recommendations
  • Use effective parenting by providing encouragement and emotional support, establishing and explaining standards for conduct, and administering consistent discipline.
  • Maintain a feeling of closeness with your teen, use effective parental monitoring, allow them to make decisions with you regarding their activities—aim for low parent-child conflict, and strive for organization and predictable routines in your household.
  • Reduce inter-parental conflict. If possible, cooperatively parent with your child's other parent. Speak positively about your child's other parent in front of the child and do not place the child in the middle. For example, having your child spy on the other parent or using visitation rights as a bargaining tool undermines the confidence your child has with the other parent and strains his or her emotional well-being.
  • Continue to be a parent to your child rather than turning into a friend.
  • Be aware of your adjustment or becoming depressed. Seek help from professionals if you need it.
  • Refrain from burdening your adolescent with your problems or using your teen as a confidant. Allow your adolescent to remain a teenager.
  • Attempt to keep the changes that you can control in your adolescent's life to a minimum.
  • The father needs to participate in important activities like forming morals, helping to solve problems, enforcing consistent discipline, and reinforcing appropriate behavior.


Teenage Behaviour Changes

Just as there are common impacts of divorce, there are also common behavioural traits that can emerge. Behaviours common for teenagers whose parents are going through a divorce include:

Being angry and highly critical of their parents’ decision. This anger may be expressed verbally and can be directed at one or both parents.

Withdrawal from one parent as a form of punishment. This might coincide with taking the side of the other parent.

Depressed or withdrawn from one or both parents. Increased time spent away from the family home or locked away in their own room.

Increased desire to spend more time with peers.  Tendency to become argumentative or aggressive if prevented from doing so.

Better behaved. Hoping that this will save their parents’ marriage or atone for what they believe was their fault.

Decreased academic performance including more disruptive behaviour at school, loss of interest in school work, or truancy.

Increased risk taking behaviour such as binge drinking, illicit drug use, sexual promiscuity.

Research suggests that most adjustment problems occur within the first two years following their parent’s divorce or remarriage. Behavior problems are most common during the divorce process, but they will tend to diminish as time passes. Most young people will adapt successfully to this life transition and have no negative long-term effects.



Senin, 02 Januari 2012

Contoh pertentangan konflik (agama) di Indonesia, apakah konflik tersebut dapat terselesaikan atau tidak.....???

             Jika kita ingin melihat contoh pertentangan konflik, khususnya agama, banyak sekali di Indonesia. Inilah realita yang terjadi selama ini di Indonesia, jika kita lihat dan amati bersama. Sebenarnya, apa yang melatar belakangi itu semua....???  apa motiv dibalik itu semua...???  bukankah tidak ada satu agama pun di dunia ini yang mengajari tentang kekerasan, semua mengajarkan tentang cinta kasih & perdamaian terhadap sesama.

          Terlebih lagi agama islam, agama yang mengajarkan persaudaraan, perdamaian, dan cinta kasih terhadap sesama umat apapun. Islam adalah agama yang rahmatal lil'alamin, menjadi rahmat bagi seluruh alam. Diantara contoh pertentangan konflik agama di Indonesia, kita tahu konflik poso, konflik ambon, antara islam dan kristen.

          Sebenarnya, apa yang menyebabkan begitu banyaknya konflik agama terjadi di bumi pertiwi kita, apakah ada pihak-pihak yang sengaja menjadi provokator dalam hal ini...??  wallahu'alam...  Sedangkan di dalam internal agama islam sendiri, kita tahu banyak konflik yang terjadi mengenai Ahmadiyah, berulang dan terus berulang di seluruh daerah-daerah di tanah air.

           Yang terbesar adalah yang terjadi di Cikeusik, pandeglang, Banten. Terjadi konflik besar dan berdarah dan menewaskan beberapa orang. Bagaimana tidak, Ahmadiyah adalah aliran yang mengaku islam tetapi meyakini bahwa ada nabi lagi setelah nabi Muhammad SAW, itu adalah salah satu kesalahan yang terbesar yang aliran ini anut. Inilah yang memicu kemarahan umat islam kepada aliran ini.

            Konflik internal agam islam dengan Ahmadiyah ini tidak akan terselesaikan kalau aliran Ahmadiyah (yang mengaku islam ini), tidak dibubarkan dari Indonesia. Pemerintah kita harus sangat tegas dalam menyelesaikan peroalan ini. Padahal MUI telah mengeluarkan fatwa haram tentang aliran ini. Sedangkan di negara asalnya, Ahmadiyah pun sudah diharamkan keberadaannya, mengapa di Indonesia tidak.....????


         Untuk konflik antar  agama yang terjadi di Indonesia, pemerintah seyogyanyalah untuk sangat objektive dalam masalah ini. Umat muslim akan mengawasi pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini. Tidak perlu lagi ada pertumpahan darah yang disebabkan oleh konflik agama di Tanah Air kita. Umat beragama di Indonesia harus hidup dalam kedamaian dan kerukunan, dan kebahagiaan.

         

               

Sabtu, 26 November 2011

Status kewarganegaraan anak hasil dari perkawinan campuran yang lahir di Indonesia ( menurut UU No 12 Tahun 2006)

   Pemberlakuan Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, dipandang sebagai kemajuan positif sebab mengakomodasikan tuntutan jaman, terkait dengan mobilitas dan aktivitas “antar manusia antar negara”. Undang-undang tersebut merupakan solusi yang dianggap terbaik untuk memecahkan permasalahan yang rentan dan sensitif yaitu kewarganegaraan seseorang terkait dengan status dan kedudukan hukum anak hasil perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA).
     Di dalam UU tersebut, menerapkan azas-azas kewarganegaraan universal, yaitu asas Ius Sanguinis,  Ius Soli dan Campuran. Artinya, Si anak dapat memilih kewarganegaraan sendiri sesuai dengan apa yang terbaik bagi dirinya. Secara garis besar penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status dan kedudukan anak hasil perkawinan campuran ditinjau dari UndangUndang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, serta menganalisis perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan campuran yang tidak tercatat.
     Berdasarkan hasil penelitian memberikan pokok-pokok kesimpulan yaitu: Pertama, Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI memberikan jaminan kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan campuran. Berdasarkan ketentuan tersebut menyatakan bahwa anak dari hasil perkawinan campuran mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Hak tersebut diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan setelah berusia 18 tahun.
      Kedua, ketentuan yang mengatur untuk memilih kewarganegaraan kepada anak hasil perkawinan campuran diberikan hanya pada anak yang tercatat atau didaftarkan di Kantor Imigrasi. Sedangkan yang tidak terdaftar tidak mendapatkan hak-hak seperti yang dinyatakan dalan UU No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Saran yang dapat diberikan yaitu: Pertama, anak hasil perkawinan campuran hendaknya memanfaatkan ketentuan tersebut untuk melegalisasikan kewarganegaraan sesudah 18 tahun. Kedua, pasangan perkawinan campuran memahami dengan baik ketentuan hukum kewarganegaraan sehingga paham hak-hak dan kewajiban sebagai konsekuensi atas perkawinan yang dilakukan. Ketiga, aparat yang menangani status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran agar melaksanakan ketentuan UU kewarganegaraan secara adil dan tidak diskriminatif. Saran diberikan kepada anak yang tidak tercatat atau belum mengurus kewarganegaraan agar segera mendaftar sebelum tahun 2010.

 Dalam Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006, dijelaskan bahwa:
“Warga Negara Indonesia” adalah :
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perUndangUndangan dan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Wargu Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara
Indonesia.
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh
seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun saat belum kawin.
i. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak
diketahui.
k. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan
kepada anak yang bersangkutan.
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraan dari ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Sedangkan dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2006 dijelaskan
mengenai orang asing, yaitu:
"Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia
diperlakukan sebagai orang asing”

Kesimpulan: Anak adalah subjek hukum yang belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga harus dibantu oleh orang tua atau walinya yang memiliki kecakapan. Pengaturan status hukum anak hasil perkawinan campuran dalam UU Kewarganegaraan yang baru, memberi pencerahan yang positif, terutama dalam hubungan anak dengan ibunya, karena UU baru ini mengizinkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak hasil perkawinan campuran.


UU Kewarganegaraan yang baru ini menuai pujian dan juga kritik, termasuk terkait dengan status anak. Penulis juga menganalogikan sejumlah potensi masalah yang bisa timbul dari kewarganegaraan ganda pada anak. Seiring berkembangnya zaman dan sistem hukum, UU Kewarganegaraan yang baru ini penerapannya semoga dapat terus dikritisi oleh para ahli hukum perdata internasional, terutama untuk mengantisipasi potensi masalah.




Jumat, 18 November 2011

Pelapisan sosial dan aspek-aspek positif dan negatif dari sistem pelapisan sosial

        Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
        Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur. Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
       statifikasi sosial menurut max weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.

Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.

Ukuran kekayaan

Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.

Ukuran kekuasaan dan wewenang

Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.

Ukuran kehormatan

Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.

Ukuran ilmu pengetahuan

Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.


        Gejala naik turunnya status sosial tentu memberikan konsekuensi-konsekuensi tertentu terhadap struktur sosial masyarakat. Konsekuensi-konsekuensi itu kemudian mendatangkan berbagai reaksi. Reaksi ini dapat berbentuk konflik. Ada berbagai macam konflik yang bisa muncul dalam masyarakat sebagai akibat terjadinya mobilitas. 

Dampak negatif

  • Konflik antarkelas
Dalam masyarakat, terdapat lapisan-lapisan sosial karena ukuran-ukuran seperti kekayaan, kekuasaan, dan pendidikan. Kelompok dalam lapisan-lapisan tadi disebut kelas sosial. Apabila terjadi perbedaan kepentingan antara kelas-kelas sosial yang ada di masyarakat dalam mobilitas sosial maka akan muncul konflik antarkelas.
Contoh: demonstrasi buruh yang menuntuk kenaikan upah, menggambarkan konflik antara kelas buruh dengan pengusaha.
  • Konflik antarkelompok sosial
Di dalam masyatakat terdapat pula kelompok sosial yang beraneka ragam. Di antaranya kelompok sosial berdasarkan ideologi, profesi,agama, suku, dan ras. Bila salah satu kelompok berusaha untuk menguasai kelompok lain atau terjadi pemaksaan, maka timbul konflik.
Contoh: tawuran pelajar, perang antarkampung.
  • Konflik antargenerasi
Konflik antar generasi terjadi antara generasi tua yang mempertahankan nilai-nilai lama dan generasi mudah yang ingin mengadakan perubahan.
Contoh: Pergaulan bebas yang saat ini banyak dilakukan kaum muda di Indonesia sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut generasi tua.
  • Penyesuaian kembali
Setiap konflik pada dasarnya ingin menguasai atau mengalahkan lawan. Bagi pihak-pihak yang berkonflik bila menyadari bahwa konflik itu lebih banyak merugikan kelompoknya, maka akan timbul penyesuaian kembali yang didasari oleh adanya rasa toleransi atau rasa penyesuaian kembali yang didasari oleh adanya rasa toleransi atau rasa saling menghargai. Penyesuaian semacam ini disebut Akomodasi.

Dampak positif

  • Orang-orang akan berusaha untuk berprestasi atau berusaha untuk maju karena adanya kesempatan untuk pindah strata. Kesempatan ini mendorong orang untuk mau bersaing, dan bekerja keras agar dapat naik ke strata atas.
Contoh: Seorang anak miskin berusaha belajar dengan giat agar mendapatkan kekayaan dimasa depan.
  • Mobilitas sosial akan lebih mempercepat tingkat perubahan sosial masyarakat ke arah yang lebih baik.
Contoh: Indonesia yang sedang mengalami perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri. Perubahan ini akan lebih cepat terjadi jika didukung oleh sumber daya yang memiliki kualitas. Kondisi ini perlu didukung dengan peningkatan dalam bidang pendidikan.